Senin, 30 Januari 2017

Sungguh Biadap Perkosa bocah SD, Ateng Akhirnya Tertangkap



Polisi menangkap Ateng (19), warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi, karena mencabuli Kenanga (nama samaran), yang masih duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Tabir AKP Andri Karwono menjelaskan, peristiwa terjadi pada 7 Mei 2016. Pelaku membujuk dan diajak masuk ke dapur rumah Ateng. Kenanga kemudian diancam lalu diperkosa. Ateng kembali mengulangi perbuatannya pada tanggal 17 Mei di lokasi yang sama.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2017, korban mengalami sakit dan memberitahukan kejadian itu kepada ibunya. Ayah korban kemudian melaporkannya ke polisi.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Dan kini pelaku sudah berada di Polsek Tabir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya seperti dilansir laman Tribratanews Polri, hari ini.

Pelaku dijerat pasal 81(1), 82(1) jo psl 76 D, psl 76 E UU RI no.35 th.2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber : Rimanews.com

Related Posts

Sungguh Biadap Perkosa bocah SD, Ateng Akhirnya Tertangkap
4/ 5
Oleh